Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Chartered Accountant (CA) indonesia sebagai identitas profesionalisme Akuntan Indonesia. Dengan CA, penataan profesi ini diarahkan untuk menjadi yang terbaik di kawasan ASEAN, seiring dengan posisi Indonesia sebagai natural leader dalam perekonomian Asia Tenggara. CA Indonesia kini semakin diakui keberadaannya seiring dengan diakuinya IAI sebagai anggota Chartered Accountants Worldwide (CAW), organisasi profesi akuntan global dengan designasi Chartered Accountant di seluruh dunia.
Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
Ujian sertifikasi Akuntan Profesional (Ujian CA) yang dilaksanakan IAI sesuai dengan International Education Standard (IES) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.
Lulusan CA berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dari IAI sebagai pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi sebagai Akuntan Profesional. Pemegang CA berhak mendapatkan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accoountant (ACPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Mutual Recognition Arrangement – ASEAN Economic Community dan registrasi ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Register Negara Akuntan.
Ujian CA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan ujian yaitu:
PATHWAY CA